Sabtu, 24 Januari 2009

Evaluasi 3

4. Penegakan hukum mengalami kemajuan berarti dengan terbitnya beberapa Perda yang menyentuh aspek ketertiban umum dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan dibidang pengelolaan sumberdaya alam. Dari 24 perda yang disyahkan di tahun 2008 ini beberapa hal yang perlu dicatat dan persoalan strategis daerah, antara lain:
- Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perda ini memberi ketegasan hukum kepada aparat hukum untuk melakukan penindakan terhadap pengedar dan pemakai minuman keras.
- Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perda ini mengamanatkan segera dilakukannya penyelamatan terhadap aset daerah yang tersebar diberbagai tempat dan inventarisasi secara berkelanjutan melalui SIMBADA serta penambahan nilai aset daerah pada neraca daerah.
- Penertiban illegal logging dan illegal minning harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan sumberdaya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tumpang tindih izin kuasa pertambangan, belum semua lahan pertambangan beroperasi setelah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan, kecilnya royalti yang diterima daerah tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan hidup yang harus ditangguh daerah, tidak dilakukannya reklamasi lahan pasca tambang, angkutan batubara yang masih menggunakan jalan negara walaupun deadline sampai bulan Juli 2009 jalan tambang dan perkebunan besar harus selesai.
- Kasus tender pengadaan sapi sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya. Komisi 1 telah berupaya memanggil pihak terkait dan telah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk pengusutan lebih lanjut.
- Kasus tanah masih menjadi persoalan serius di Kal Sel. Pengaduan masyarakat yang masuk hanya semacam puncak es dari persoalan besar yang sering kali merugikan masyarakat, seperti tumpang tindih sertifikat, segel atau alas hukum kepemilikan, sengketa antara masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah.

Evaluasi 2

3. Sengketa tapal batas masih menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan oleh pemprov Kal Sel karena berdampak pada gangguan pelayanan publik dan ketegangan masyarakat dikawasan perbatasan. Terdapat sekitar 27 trayek batas dan 1000 titik batas sepanjang 1.200 km yang harus diselesaikan, baik batas antara kabupaten dan kota dalam provinsi maupun dengan Provinsi Kal Teng dan Kal Tim. Mencuatnya sengketa batas yang sempat memanas antara kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu hanyalah sebagian kecil dari persoalan itu. Fasilitasi oleh Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) kepada kabupaten kota harus dilakukan secara objektif agar didapatkan kesepahaman bersama sesuai dengan fakta dan peraturan yang ada.

Evaluasi 1

1. Kinerja aparatur dan pelaksanaan Good Governance atau tata pemerintahan yang baik mengalami sedikit sekali kemajuan, hal sederhana pada aspek transparansi dan akuntabilitas adalah belum dipublikasikannya secara terbuka APBD 2006 - 2008 kepada masyarakat, baik melalui media massa maupun pengumuman terbuka sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan APBD. Sedikit kemajuan ada pada dilaksanakannya diskusi publik dan bedah APBD setiap tahun oleh berbagai media, LSM dan stakeholder lainnya. Belum terbitnya Perda Transparansi, Perda Standar Pelayanan Minimum, Perda Pelayanan Publik serta perangkat peraturan yang menyertainya belum mendukung pelaksanaan GG. Pelayanan publik masih perlu ditingkatkan terutama sumberdaya manusia yang bergelut di pelayanan publik.

2. Penerimaan CPNS daerah sejak 2006 – 2008 sudah cukup berhasil menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, walaupun masih ada laporan ketidakpuasan terhadap implementasi PP 48 tahun 2007.

Evaluasi !

Sabtu, 03 Januari 2009

KINERJA

a. Agenda penyelesaian kasus dan kegiatan di tahun 2006 sebanyak 21 kasus/kegiatan, tahun 2007 sebanyak 16 kasus/kegiatan dan tahun 2008 sebanyak 10 kasus/kegiatan.
b. Rapat dengan mitra kerja komisi di tahun 2007 sebanyak 21 kali dan Rapat internal dan penyelesaian kasus sebanyak 27 kali.
c. Rapat kerja dengan mitra kerja di tahun 2008 sebanyak 15 kali.
d. Rapat dengar pendapat (hearing) dengan hubungan kerja terkait kasus dan situasi yang berkembang atau laporan dan aspirasi masyarakat.
e. Rapat kerja dengan mitra kerja secara periodik di tahun 2006, 2007 dan 2008 meliputi pembahasan usulan RAPBD, pembahasan LKPJ, Perhitungan APBD dan Evaluasi sektoral per semester.
f. Peninjauan lapangan terkait usulan kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mitra kerja dan evaluasi sektoral pembangunan yang dilaksanakan oleh mitra kerja.

Jumat, 02 Januari 2009

FUNGSI & TUGAS

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
Bidang Hukum dan Pemerintahan

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu PP 24 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD ayat 19 bahwa FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD meliputi:
(1) DPRD mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
(4) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Keputusan DPRD No 5 tahun 2007 tentang Tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bahwa Komisi adalah alat kelengkapan DPRD. Komisi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
b. melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing;
d. membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD;
e. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
g. melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
h. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;
i. mengadukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi;
j. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Senin, 29 Desember 2008

Anggota

KEANGGOTAAN PERIODE 2007 - 2008

Ketua : Ibnu Sina, S.Pi (Fraksi PKS)
Wakil Ketua : H Iriansyah SH (Fraksi PDIP
Sekretaris : Drs. H Mansyah Sabri (Fraksi P.Golkar)
Drs. H Adrianopel Samudera (Fraksi P.Golkar)
H Syarifuddin SA (Fraksi P.Golkar)
H Haryanto SE (Fraksi PKS)
Ir. Adhariani, SH, MH (Fraksi PAN)
H Bambang Merdiko SIP (Fraksi PPP)
KH Husni Nurin MH (Fraksi PKB)
M Rafii Muksin, S.Ag (Fraksi PPP)
H. Chairuddin Zeriqli, SH (Fraksi PBB)